WALINKI.ID | Sedikitnya terdapat lebih dari 1 juta item kosmetik di Indonesia yang beredar dengan kandungan berbahaya.
Nilai keekonomian dari kosmetik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 34 miliar.
Baca Juga:
Kasum TNI Hadiri Germas Award 2023 Tingkat Kementerian dan Lembaga
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar kosmetik yang dilarang di pasaran.
Adapun jenis kosmetiknya mulai dari pewarna bibir, perona pipi, hingga pewarna kuku.
Dari hal tersebut ditemukan 16 kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya serta 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca Juga:
Mendag Tak Larang TikTok Shop Mau Buka Lagi di RI, Tapi Urus Dulu Syaratnya
Berikut daftar merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Daftar produk kosmetik berbahaya
1. MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03